Bandar Situs Judi Online Digerebek di Rumahnya
Bareskrim Polres Gambiran menangkap seorang pemain judi online di Dusun Petahunan, Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, Senin (23/5) lebih kurang pukul 13.00. Pelaku adalah Yudi Oktavianto, 37 th., warga Dusun Gembolo, Desa Purwodadi, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi.
Penangkapan pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir truk ini berawal dari laporan seorang warga yang mengatakan pelaku sedang melakukan transaksi judi online di rumahnya.
“Dari laporan itu, pelaku kita digerebek di rumahnya,” kata Kapolsek Gambiran, AKP Setyo Widodo.
Penangkapan pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir truk ini berawal dari laporan seorang warga yang mengatakan pelaku sedang laksanakan transaksi judi online di rumahnya.
Masyarakat yang telah menyetor duit tunai, jelas Kapolres, bakal mendapatkan nomer undian dari pelaku dan menunggu pengumuman no undian yang diundi tiap tiap pukul 14.00.
Kalau nomor yang dipesan keluar, orang yang memesan akan mendapat untung 100 kali lipat, bergantung pada jumlah no yang dipertaruhkan. “Jika menyetor Rp 1000 dengan sepasang dua nomor, dapat mendapat Rp 100 ribu. Kalau nomer tidak muncul, uang itu milik pelaku,” katanya.
Kapolsek mengatakan tersangka tetap ditahan di kantor polisi waktu dimintai info. Saat diamankan di rumahnya, sejumlah barang bukti (BB) diamankan, seperti uang tunai Rp. 274.000, satu kartu ATM Xpresi BCA, dan satu HP Vivo hitam tipe 1904. “Semua BB sudah kami amankan di Mabes Polri,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat 1 hingga dengan 3e, 4e, 5e KUHP mengenai perjudian ilegal dan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 25 juta. “Kini Kami masih mengembangkan, pelaku diduga udah lama beroperasi,” jelasnya.