Terjadi 2 Kasus Togel Dengan Hukuman Berbeda, Coba Dilihat !!
Dua Warga Pidie Dalam Kasus Togel Dihukum 20 Bulan, Dicambuk Dalam Kasus Yang Sama
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie mengeksekusi dua pelanggar hukum Islam dan tiap-tiap divonis 10 bulan penjara dikarenakan terlibat di dalam perjudian togel atau togel ilegal.
Dua pelanggar syariat Islam, Mukhtar (45), dan Nurdin (52), divonis 20 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Sigli Syar’iyah.
Sedangkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum 12 bulan penjara, dan Nurdin 10 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum Pidie, Gembong Priyanto SH MHum didampingi Jaksa Penuntut Umum Pidie, Tarmizi SH ke Pendopo, Kamis (27/1/2022) menjelaskan, ke dua terdakwa yakni Mukhtar dan Nurdin telah menyelesaikan sidang di PN Pidie. maisir atau kasus togel undian di Pengadilan Sigli Syar’iyah.
Kedua terdakwa divonis 10 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Sigli Syar’iyah.
Menurutnya, ke-2 terdakwa didalam masalah togel maisir itu tidak divonis uqubat cambuk, karena Mukhtar dan Nurdin sudah dua kali lakukan kejahatan yang sama atau residivis.
Jadi, berdasarkan instruksi Pengadilan Tinggi, ke dua terdakwa menjalani hukuman penjara.
“Kedua terdakwa sudah menjalani hukuman cambuk pada waktu masalah togel pertama.
Namun keduanya tidak berikan efek jera, sehingga dalam kasus togel ke-2 ini, kedua terpidana divonis hukuman penjara.
Gembong menjelaskan, eksekusi cambuk dilakukan Kejaksaan Negeri Pidie di Masjid Agung Alfalah Sigli, Kamis (27/1/2022).
Terdakwa yang menjalani uqubat cambuk pada dua orang berinisial AN (50), warga Desa Seukuembrok, Kabupaten Pidie.
Satu lagi AQ (28), warga Desa Gle Cut, Kecamatan Muara Tiga, Pidie.
AN dicambuk 35 kali bersama dengan tongkat rotan dan hukumannya dikurangi.
Terdakwa AN divonis Majelis Hakim Syar’iyah, Sigli terbukti terlibat sebagai agen judi togel.
Sedangkan terdakwa AQ ditikam sebanyak 30 kali, bersama dengan pengurangan masa penahanan.
Terdakwa dinilai oleh hakim terbukti melakukan tindak pidana perjudian online model Chip High Domino.
Dikarenakan ke-2 pelaku ini melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nmor 6 Th 2014 gara-gara hukum jinayat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie, Tarmizi SH, kepada Serambi kemarin mengatakan, kedua terdakwa AN dan AQ menjalani uqubat cambuk pertama pada 2022 di Masjid Agung Alfalah, Kota Sigli.
Jadi cambuk dihentikan sebagian kali.
Pantauan Serambi, Kamis (27/1/2022), dikawal anggota Satpol-PP dan WH Pidie dan juga PNS berasal dari Kejaksaan Negeri Pidie.
Tidak banyak pengunjung yang menyaksikan eksekusi cambuk tersebut.
Terdakwa AN adalah orang pertama yang diberhentikan oleh algojo.
Namun, AN dua kali meminta untuk menghentikan pencambukan.
Saat giliran AQ yang dicambuk, ia juga meminta petugas berhenti dua kali, dikarenakan ke dua terdakwa tidak tahan dengan rotan dari algojo.
Namun, ke dua terdakwa berhasil selesaikan cambuk, meskipun mereka mengerang kesakitan.
Undian Lotre Ditangkap, Dua Dealer Masuk DPO…